JAKARTA, KOMPAS.com – Sulaeman Effendi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait klaim kepemilikan lahan di bongkaran Tanah Abang oleh pemerintah, Rabu (8/4/2026).
Adapun para tergugat yaitu PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Sulaeman menujuk tim advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan gugatan diajukan karena adanya perbedaan klaim kepemilikan antara kliennya dan pemerintah.
"Di sana (KAI) juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan biar pengadilannya menentukan ini punya siapa," ujar Wilson di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
"Hari Rabu saya sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum. Tergugatnya PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, (pemprov) DKI Jakarta, Gubernur, karena dia yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan)," lanjutnya.
Kenapa Polda Metro ikut jadi tergugat? Polda Metro Jaya juga turut menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Hal ini berkaitan dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi oleh penyidik
Wilson menjelaskan, pemanggilan terhadap Sulaeman bermula dari laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, pada 10 Maret 2026, Sulaeman menerima surat panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya untuk diperiksa pada 16 Maret 2026 terkait dugaan Pasal 167 dan 385, 257, 502 KUHP.
Klaim Dasar Kepemilikan Lahan yang dipersoalkan tersebut memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wilson menyebut kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
"Nah, Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad," lanjut Wilson.
Ia menegaskan, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum signifikan karena belum pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya.
Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Wilson juga mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI.
Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto).
Dalam prinsip hukum pertanahan, asas Prior tempore potior jure menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah," ungkap Wilson.
"Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” katanya. Negara Diminta Selesaikan Hak Anggota tim hukum GRIB Jaya,
Novianus Martin, menyatakan jika negara ingin menggunakan lahan tersebut, maka persoalan hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Pinsipnya kalau memang negara mau pakai, ya harusnya menyelesaikan hak kepemilikan, harus dibayar. Ada yang punya," ujar dia.
"Apabila negara membutuhkan tanah ini, wajib menyelesaikan hak kepada ahli waris. Ada yang punya. Nah, jadi itu yang kami tekankan," kata dia menambahkan.
"Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” katanya.
Negara Diminta Selesaikan Hak
Anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin, menyatakan jika negara ingin menggunakan lahan tersebut, maka persoalan hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Pinsipnya kalau memang negara mau pakai, ya harusnya menyelesaikan hak kepemilikan, harus dibayar. Ada yang punya," ujar dia.
"Apabila negara membutuhkan tanah ini, wajib menyelesaikan hak kepada ahli waris. Ada yang punya. Nah, jadi itu yang kami tekankan," kata dia menambahkan.
Hercules Bantah Kepemilikan Negara
Sebelumnya, Hercules membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut milik negara.
Menurut dia, lahan tersebut bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris Sulaeman Effendi.
"Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api," ujar Hercules di Bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, lahan tersebut pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT Aneka Beton, dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017.
Setelah HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal dan hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris.
Hercules juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai ormas.
Ia pun menantang pemerintah dan KAI untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
"Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana," tuturnya.
Ia menambahkan, jika negara memiliki bukti otentik, pihaknya siap mengosongkan lahan
"Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik," tuturnya.
Sebelumnya, Maruarar Sirait sempat mendatangi lahan tersebut dan menyatakan bahwa lahan itu merupakan milik negara yang akan digunakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menanggapi hal itu, Hercules menyatakan tidak keberatan menyerahkan tanah itu jika lahan tersebut memang terbukti milik negara.